post image
KOMENTAR
Sebanyak empat kabupaten di Sumatra Utara terancam gagal mengikuti Pilkada di tahun 2015 ini.

Pasalnya, keempat kabupaten tersebut belum menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama dengan para Bupati.

"Dari 23 kabupaten kota di Sumatra Utara, yang sudah menandatangani NPHD ada 19 kabupaten-kota. Ada Empat kabupaten yang belum, yakitu Humbang Hasundutan, Nias Selatan, Pak Pak Barat, dan Samosir," ujar Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea, Senin (11/5/2015).

Berdasarkan laporan yang diterima, Humbang Hasundutan, Pak Pak Barat dan Samosir, terkendala persoalan teknis akibat kesibukan pajabat kabupaten.

Sementara, Kabupaten Nias Selatan terkendala oleh belum selesainya penanda tanganan APBD 2015.

"Dari laporan yang saya terima, Humbang Hasundutan, Pak Pak Barat dan Samosir terkendala karena kesibukan Bupati, ada di luar kota. Kalau kabupaten Nias Selatan, APBD tahun 2015 belum disahkan," jelasnya.

Mulia menyatakan, jika NPHD di empat kebupaten tersebut masih terkendala, maka akan berdampak terhadap ketidaksiapan KPUD untuk menyelenggarakan pemilu.

"Bagaimana tahapan Pilkada bisa berjalan baik kalau tidak didukung alokasi anggaran dari Bupati dan Walikota," ujarnya.

Ia juga mengaku, keempat kabupaten itu juga  belum menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama para Bupati.

"Kalau tidak dapat menyelesaikan NPHD hingga 18 Mei nanti, otomatis tidak dapat ikut Pilkada serentak," akunya.

Dia mengatakan, jika persoalan tersebut tidak terselesaikan maka keempatnya tidak akan diikutkan dalam tahapan Pilkada serentak.

Sebagai konsekuensinya, keempatnya akan menyelenggarakan Pilkada pada waktu selanjutnya.

"Kalau tidak jadi ikut Pilkada serentak Desember nanti, maka diundur tahun 2017," ujarnya.

Namun demikian, KPU Kabupaten terlebih dahulu harus menggelar rapat Pleno yang menyakatak ketidaksiapan untuk menyelenggarakan Pilkada serentak.

"Ketidak-rampungan NPHD di empat kebupaten tersebut menjadi kendala serius bagi penyelenggaraan Pilkada. Bagaimana tahapan Pilkada bisa berjakan baik kalau tidak didukung alokasi anggaran dari Bupati dan Walikota," ujarnya.

Namun,  KPU Sumut telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah kabupaten kota dan pemerintah provinsi untuk menyeesaikan persoalan tersebut.

"Mayoritas pemerintah di empat kabupaten tersebut menyakatan kesiapan untuk membantu mempercepat penyelesaian sebelum tanggal 18 Mei mendatang," pungkasnya.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga