Kubu Agung Laksono yakin para hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangat profesional dan berintegritas sehingga akan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum yang ada
Karena itu, Ketua DPP bidang hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian optimistis akan memenangkan perkara yang digugat oleh kubu Aburizal Bakrie (ARB). Lawrence mengaku memiliki tiga alasan pihaknya dapat memenangkan perkara tersebut.
Pertama, PTUN sebenarnya tidak berwenang mengadili surat keputusan pejabat tata usaha negara, dalam hal ini SK Menkumham. Hal itu didasarkan atas Pasal 2 huruf e UU 5/1986 tentang PTUN. Apalagi keputusan MPG sudah dikuatkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat.
"SK Menkumham itu diterbitkan berdasarkan putusan badan peradilan, dalam hal ini Mahkamah Partai Golkar (MPG). Artinya PTUN tidak bisa mengadili sebuah perkara yang sudah final dan mengikat atau inkracht di sebuah badan peradilan lain," katanya Minggu malam (10/5/2015)
Kedua, putusan sela yang diterbitkan PTUN tidak memiliki dasar. PTUN juga tidak berwenang mengeluarkan putusan sela, karena putusan tersebut diambil tidak sesuai dengan persyaratan untuk menerbitkan sebuah putusan sela.
Ketiga, surat keputusan pejabat tata usaha negara (SK Menkumham) yang diadili saat ini bersifat deklaratif. Artinya, Menkumham hanya mendeklarasikan atau mengumumkan hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar dan tindakan itu tidak mempunyai akibat hukum.
"Putusan yang mempunyai akibat hukum adalah putusan Mahkamah Partai Golkar atau bersifat konstitutif menurut hukum administrasi negara," katanya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA