Partai Golkar kubu Munas Ancol menyambut baik Peraturan KPU (PKPU) mengenai keikutsertaan partai politik yang bersengketa di Pilkada 2015. Untuk itu, mereka berharap putusan PTUN nantinya akan satu suara dengan KPu dan Kemenkumham.
Namun, Golkar kubu Agung Laksono ini khawatir PKPU itu tetap berbahaya. Pasalnya melawan UU tentang Partai Politik, dimana penyelesaian sengketa parpol, terutama sengketa kepengurusan dilakukan secara internal melalui Mahkamah Partai.
"Dalam UU itu disebutkan putusan Mahkamah Partai sifatnya final dan mengikat alias inkracht," kata Sekjen DPP Golkar hasil Munas Ancol (pimpinan Agung Laksono) Zainudin Amali, Minggu (10/5/2015).
Dalam PKPU yang disusun KPU itu, yang daapt mengikuti pilkada adalah partai yang mendapat SK Menkumham. Namun jika SK Menkumham digugat, maka KPU hanya akan berpedoman pada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Itu berbahaya. Artinya, KPU 'menghalangi' bahkan 'melarang' Golkar ikut Pilkada 2015. Kalau sudah disahkan ke lembaran negara, kami akan judicial review PKPU itu ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Ia mengungkapkan, jika tidak mengubah putusannya, maka konsekuensinya adalah KPU akan dipidanakan.
Karena lembaga penyelenggara pemilu itu secara sadar melanggar UU Partai Politik dan berupaya menggagalkan dua partai yakni Partai Golkar dan PPP untuk ikut pilkada.
"persoalannya sebenarnya sederhana saja, KPU cukup menanyakan ke pemerintah bahwa partai mana yang sah dan berhak ikut pemilu," pungkas Zainuddin. [ben/rmol]
KOMENTAR ANDA