Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi yang tengah digarap di DPR RI semakin relevan. RUU itu diharapkan mampu merevitalisasi peran jasa konstruksi dalam mendorong perekonomian nasional untuk tumbuh di atas 5,5% per tahun.
"Rendahnya pertumbuhan ekonomi ini tidak semata-mata masalah makro saja. Namun ini juga termasuk bagaimana kesiapan sektor konstruksi dalam mempercepat serapan anggaran dan implementasi proyek-proyek infrastruktur nasional," ujar Sekjen Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), H.Andi Rukman Karumpa, Sabtu (9/5/2015).
Menurut Andi, dukungan sektor infrastruktur pada pertumbuhan ekonomi nasional sangat strategis. Sumbangsi sektor ini juga sangat signifikan terhadap sektor ekonomi lainnya.
Pertumbuhan manufaktur hingga menyumbang GDP (Gross Domestic Product) Nasional tertinggi dalam beberapa tahun terakhir sebab mendapat dukungan dari ekspansi infrastrukturktur.
"Sedangkan sektor ini sangat didukung oleh kesiapan jasa konstruksi," papar Andi.
Andi menargetkan, RUU Jasa Konstruksi ini nantinya dapat meningkatkan kapasitas dan daya saing pelaksana konstruksi nasional serta memperkuat daya serap anggaran belanja pemerintah dan swasta.
"Output RUU ini nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di atas 5,5% tiap tahun," papar Andi.
Diketahui, ekonomi nasional mengalami perlambatan di kuartal I-2015. Ekonomi hanya tumbuh 4,7%, jauh lebih rendah dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya 5,2%. Salah satu penyebab utamanya adalah masih rendahnya serapan anggaran infrastruktur.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan belanja pemerintah hanya tumbuh 2,21%, dibanding konsumsi rumah tangga yang tumbuh 5,01% dan investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) yang tumbuh 4,36%.
Gapensi melihat, perlambatan ekonomi di setiap kuartal pertama telah menjadi tren akibat rendahnya serapan anggaran infrastruktur di setiap awal tahun. Selain, jadwal lelang yang harus dibikin lebih cepat, Gapensi melihat dibutuhkan konsolidasi industri jasa konstruksi.
"Pertama, kita butuh harmonisasi, sinkronisasi regulasi jasa Konstruksi. Kedua, RUU ini memberi penguatan, pemerataan, kesempatan kerja dan usaha serta perlindungan terhadap pelaku usaha jasa konstruksi. Ketiga, mengatur secara jelas hubungan antar tenaga kerja konstruksi, badan usaha, asosiasi, lembaga, badan akreditasi dan badan sertifikasi. Keempat, pemisahan kegiatan akreditasi dan sertifikasi. Kelima, mengatur kembali kelembagaan, tugas dan wewenang dalam pengaturan usaha jasa konstruksi," tandasnya. [ben/rmol]
KOMENTAR ANDA