post image
KOMENTAR
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, mengamankan seorang warga negara Australia berinisial RW, yang telah menetap secara ilegal di Indonesia selama sepuluh tahun.

“RW menikah dengan seorang WNI dan telah tinggal di Indonesia selama 10 tahun tanpa izin tinggal. Sekarang sudah kami tahan di Kantor Imigrasi Medan,” ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Sumut M Diah,  (9/5/2015).

Selain RW, pihaknya juga mengamankan 23 warga negara asing (WNA) lainnya yang juga tinggal di Indonesia secara ilegal. Tujuh di antaranya warga Malaysia, lima orang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dua orang dari Filipina.

Kemudian tiga orang dari Thailand, dua orang dari Korea Selatan, tiga orang dari Korea Utara, dan seorang lagi dari Australia. Mereka umumnya melakukan pelanggaran on arrival dan telah lama menetap di Sumut.

"Keberadaan mereka melanggar Pasal 122 UU No 6/2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Kita mengindikasikan banyak WNA yang melakukan pelanggaran serupa. Makanya selama delapan hari ini, kami menggelar operasi Bhumi Pura Wira Wibhawa,” ungkapnya.

Diah mengatakan, ke 24 WNA yang telah diamankan itu, ditahan di tiga lokasi milik Kemenkumham, yakni di Medan, Belawan, dan Pematang Siantar.

“Di Kantor Imigrasi Kelas I-Polonia ada sepuluh orang, di Kantor Imigrasi Belawan ada sembilan orang, sedangkan di Kantor Imigrasi Pematang Siantar ada lima orang. Kita sudah berkordinasi dengan Duta Besar mereka masing-masing dan akan segera dilakukan deportasi. Untuk biayanya, mereka akan tanggung sendiri,” pungkasnya. [ben]


Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum