post image
KOMENTAR
Sanksi tegas akan diberikan kepada prajurit TNI yang kedapatan mendukung salah satu calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini.

"Untuk kami prajurit aktif memang netral, jika memang kedapatan nanti mendukung salah satu calon akan mendapat sanksi tegas degan dijatuhi hukuman disiplin," tegas Komandan Korem (Danrem) 044/Gapo, Kol Inf Suko Basuki kepada RMOL Sumsel, Sabtu (9/5/2015).

Walau begitu, Danrem tidak melarang apabila ada calon kepala daerah berlatar belakang TNI yang hendak maju pada Pilkada tahun ini. Soal adanya isu TNI yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah dari Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Musirawas Utara (Muratara), menurutnya tidak masalah.

"Ada juga di OI itu ada seorang TNI yang nantinya Agustus pensiun dan akan mencalonkan jadi Bupati OI dak masalah, bahkan di Muratara katanya juga ada seorang tentara aktif yang mau nyalon juga nggak ada masalah," jelas Danrem.

Kata Danrem, sesuai aturan dari Panglima TNI,  bagi prajurit aktif yang hendak mencalonkan diri harus mengajukan pengunduran diri dalam jabatan dan tidak pensiun. Nah, ketika yang bersangkutan terpilih menjadi Bupati barulah pensiun. Namun, jika yang bersangkutan tidak menjadi bupati terpilih maka bisa kembali menjadi TNI namun tidak menduduki jabatan struktural.

"Sekarang untuk tentara aktif yang akan mencalonkan diri harus mengajukan penguduran diri dalam jabatan. Penguduran diri dalam jabatan jadi tidak pensiun, manakala dia terpilih jadi bupati terpilih baru dia pensiun, tapi apa bila dia tidak terpilih jadi bupati terpilih dia akan kembai menjadi TNI tapi tidak akan menduduki jabatan struktural," demikian Basuki.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa