post image
KOMENTAR
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pencalonan dalam Pilkada menuai polemik. Satu poin yang mengundang polemik adalah terkait pencalonan oleh partai politik yang sedang bersengketa. Hal ini menunjuk pada dua parpol yang secara internal sedang terjadi sengketa, yakni Partai Golkar dan PPP.

Dalam peraturannya, KPU secara tegas memutuskan, partai yang sedang bersengketa baru dapat mengajukan calonnya jika sudah diketahui kelompok siapa yang menang menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Atau opsi lain jika belum mendapat putusan inkracht, KPU meminta agar dua kelompok mengambil jalan damai (islah). Batas waktu yang diberikan, baik inkracht atau islah, adalah sampai masa tahapan pencalonan, yaitu 26-28 Juli 2015. Jika tidak, Golkar dan PPP bakal absen di Pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember 2015.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie menilai keputusan yang diambil KPU sudah tepat. Sebelum mengambil keputusan tersebut, kata Jimly, sudah ada dua opsi yang bisa saja dijadikan dasar oleh KPU.

Pertama, opsi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut Kemenkumham, parpol yang berhak ikut Pilkada adalah yang memiliki Surat Keputusan Menkumham. Akan tetapi, KPU memilih sikap lain karena SK Menkumham terhadap Golkar dan PPP saat ini sedang digugat di pengadilan.

Opsi kedua datang dari DPR. Pada prinsipnya DPR setuju bahwa parpol bersengketa yang dapat ikut Pilkada adalah yang telah mendapat putusan inkracht dari pengadilan. Namun, DPR mengusulkan, jika sampai tahap pencalonan belum memperoleh putusan inkracht maka yang dipakai adalah putusan pengadilan yang paling terakhir. Dan pada akhirnya, KPU tidak memakai opsi yang ditawarkan DPR.

"PKPU ini merupakan kewenangan KPU untuk mengatur. Pemerintah maupun DPR tidak bisa mengintervensi atau mendiktekan kemauannya. Memang, mekanisme penyusunan PKPU itu harus dikonsultasikan ke pemerintah dan DPR. Masukan-masukannya wajib didengarkan. Tetapi untuk menetapkan substansi peraturan tetap ada di tangan KPU sendiri," terang Jimly dalam keterangannya, Jumat (8/5/2015).

Jimly mengetahui, dalam persoalan ini antara eksekutif dan legislatif telah terjadi perbedaan pendapat. Posisi KPU berada di dua pendapat itu. Dengan keluarnya PKPU itu, menurut Jimly, KPU telah berhasil keluar dari keharusan terperangkap dalam dualisme pendapat.

"Di sinilah saya melihat KPU telah menunjukkan independensinya. Soal independensi adalah soal etika. Justru kalau KPU tidak independen, bisa masalah dia. KPU wajib bersikap independen, bersikap netral walaupun dikasak-kusuk oleh pemerintah maupun DPR. Tidak boleh tunduk, karena itu akan melanggar konstitusi dan undang-undang, dan akan berhadapan dengan DKPP. Kalau ada yang melaporkan, bisa berat itu. Kalau dia tidak independen, bisa dipecat. Ketua KPU maupun ketua Bawaslu dapat kami berhentikan kalau tidak independen, termasuk dalam membuat peraturan. Jadi jangan main-main!" tegas Jimly.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa