DPR mau merevisi UU Parpol dan UU Pilkada di saat tahapan pilkada serentak sudah di depan mata.
"Ini lucu-ucuan seperti anak kecil saja, karena KPU tidak melaksanakan rekomendasi Komisi II DPR, lalu mau diubah undang-undangnya," kata Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, kepada Rakyat Merdeka, Rabu (6/5/2015).
Seperti diketahui, Komisi II DPR merekomendasikan Peraturan KPU mengenai pilkada agar mengacu pada putusan terakhir pengadilan bagi parpol bersengketa. Tapi KPU mengacu pada parpol yang diakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham)
Agung Laksono mengatakan, penetapan kepersertaan parpol dalam pilkada serentak berdasarkan SK Kemenkumham sudah sesuai dengan UU Parpol.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa tanggapan Anda soal revisi UU Parpol dan Pilkada ini?
Mereka mungkin berpendapat UU Parpol dan UU Pilkada sebagai hulunya, dengan harapan hilirnya bisa diubah sesuai dengan keinginan kelompok mereka.
Ini harus diwaspadai, apalagi UU itu harus ada keputusan DPR.
Maksudnya?
Perlu diwaspadai usulan mengubah UU ini dalam waktu dekat. Kalau tujuannya untuk kepentingan yang sangat urgent, tidak mengapa. Tapi kalau tujuannya menguntungkan satu kelompok, dan merugikan kelompok lainnya dan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat umum, jangan diikuti.
Anda menilai tidak ada urgensinya revisi UU Parpol dan UU Pilkada?
Ya, karena undang-undang ini sudah berjalan dengan baik kok. Sebelumnya juga kan sudah dilakukan perbaikan-perbaikan, terutama dalam mempersiapkan pilkada serentak dan pemilu mendatang. Jangan mengubah undang-undang atas dasar kecewa. Jangan pula lahir undang-undang yang sifatnya coba-coba. Jangan jadikan bangsa ini sebagai laboratorium uji coba.
Kabarnya SK Menkumham sebagai pengesahan parpol akan dihilangkan?
Kalau begitu nanti tidak ada kepastian dong. Bagaimanapun negeri ini kan ada pemerintah. Kalau tidak perlu lagi izin-izin, namanya liar dong. Nanti yang berlaku hukum rimba.
Masak nanti ada satu partai punya 10 kepengurusan. Ini namanya ngawur dan tidak mendidik rakyat.
Apa usulan revisi UU Parpol ini akan mengganggu pilkada?
Bisa mengganggu, setidak-tidaknya orang akan bertanya-tanya, sehingga timbul keraguan nanti. Malah bisa menimbulkan kekacauan politik, baik konflik horizontal maupun vertikal. Nanti yang disalahkan pemerintah atau para elite politiknya. Baiknya jangan coba-coba.
Kita perbaiki nanti saja. Lagi pula masalah pengesahan melalui Menkumham ini tidak ada masalah dan tidak keliru. Proses ini kan sudah berjalan sejak lama dan diikuti.
Anda berbicara begitu, karena diuntungkan?
Buat saya, putusan KPU pun tidak semuanya mengembirakan. Tapi secara umum kita bisa menerima, terutama sikap KPU yang menyusun PKPU dengan kemandirian, berbasiskan dan berlandaskan pada perundang-undangan yang ada yakni UU Parpol, UU Pilkada dan UU Pemilu. Semua itu harus pakai dasar, bukan sekehendak hatinya saja.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA