post image
KOMENTAR
Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan memusnahkan 6,4 ton bawang merah ilegal  asal Malaysia, Kamis (7/5/2015).

Pemusnahan 320 karung seberat. 6,4 ton bawang ilegal ini dimusnahkan dengan cara dikubur dibelakang kantor Karantina di  Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Karantina Pertanian Kelas II Medan, Japar Siddik mengatakan, bawang merah asal Malaysia  yang ilegal itu selundupan itu merupakan tangkapan  Polda Sumut dikawasan Jalinsum dan melalui kargo bandara KNIA.

"Bawang itu diselundupkan dari Dumai dan akan diedarkan ke Kota Medan," ungkapnya.

Selain bawang, pihaknya juga memusnahkan 30 kg kecambah kelapa sawit, bibit lobak dan stek tanaman bunga yang dilakukan dengan cara dibakar.

"Untuk pemiliknya sulit kita ketahui, karena pengirimannya melalui tangan ke tangan," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel