Aparat Kepolisian Sektor Stabat, Kabupaten Langkat mengamankan satu keluarga yang menjadi penjual narkoba jenis sabu- sabu, Rabu (6/5/2015) malam.
Satu keluarga yang diamankan adalah ayah Subandi (55), ibu Rosni (55) dan anak Muliyono (27).
Satu keluarga ini diamankan dikediamannya di Jalan Bukit Karya, Desa Kebun Balok, Kecamatan Wampu., Kabupaten Langkat.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti 27 paket kecil sabu, handphone dan satu dompet kecil.
Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat, AKP Ridwan, di Stabat, Kamis. (7/5/2015) melalui via selulernya mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang bandar sabu satu keluarga tersebut.
Mendapat laporan itu, personil Polsek Stabat melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah satu keluarga itu.
"Satu keluarga ini diamankan di Mapolsek Stabat untuk perkembangan lebih lanjut," ujarnya.
Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang haram itu dari bandar besarnya berinisial K.
"Mereka menjual sabu itu perpaketnya sebesar Rp500.000 dan mendapatkan keuntungan Rp200.00 dari penjualan sabu itu," akunya.
Dijelaskannya, saat ini pihak Mapolsek Stabat dan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat masih melakukan pengejaran terhadap K.
"Para pelaku kita jerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA