Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan akan segera diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan Aher, sapaan akrab politisi PKS ini terkait dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung, Jabar senilai Rp 500 miliar lebih.
"Intinya, kapan dibutuhkan keterangannya pasti akan dipanggil. Nanti akan dievaluasi penyidik," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, kemarin.
Buwas, sapaan akrab jenderal polisi bintang tiga ini mengaku akan minta izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum memeriksa Gubernur Aher.
"Supaya jangan ada suara-suara lagi yang bilang Pak Kabareskrim liar. Ya, saya akan minta izin ke sana (Mendagri), tidak apa-apa," ujar bekas Kapolda Gorontalo ini.
Sebelumnya, Gubernur Aher mengaku, siap jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung.
"Nggak masalah, no problem (jadi saksi). Dimintai keterangan, kan bantuannya memang dari provinsi. Jadi, wajar saja ada keterangan dari gubernur," kata Aher.
Pemprov Jabar, lanjut Aher, sebagai pihak yang memberikan bantuan anggaran untuk pembangunan stadion itu. Artinya, gubernur selaku pemberi anggaran tidak bertanggung jawab jika yang berbuat salah pengguna anggaran.
"Kalau yang salah itu di bawah, terus gubernur bertanggung jawab, maka semua gubernur bisa masuk penjara. Enak banget. Yang mencairkannya gubernur, yang menggunakan di bawah, ketika ada pertanggung jawaban, yang disalahkan gubernur, semuanya akan kena," tandasnya.
Hari ini, penyidik Bareskrim memeriksa 11 saksi kasus korupsi Stadion Gedebage. Dalam kasus ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri baru menetapkan satu tersangk. Yakni Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Yayat ASudrajat (YAS) sebagai tersangka.
Bekas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2009-2011 dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU RIno 31 tahun 1999 tentang pemberntasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara total kerugian negara sedang diproses Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA