Novel Baswedan mengadukan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Budi Waseso ke Ombudsman Republik Indoneisia di Jakarta. Pengaduan tersebut berkaitan dengan penangkapan serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri terhadap dirinya sejak Jum'at (1/5/2015) lalu.
Selain Kabareskrim, Novel juga mengadukan Hery Prastowo, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim dan Brigadir Pol Yogi Haryanto yang melaporkan Novel ke Bareskrim Polri terkait tindakan Novel yang menembak pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Novel berserta tim pengacaranya yang tergabung dalam Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) menduga bahwa penangkapan dan penahanan Novel oleh Bareskrim Polri mengandung unsur maladministrasi.
"Ada pelanggaran administrasi. Maladministrasi bukan cuma pelanggaran yang bersifat administratif, melainkan maladministrasi di bawahnya ada KUHAP dan sebgaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 angka 3 itu bahwa disebut kesewenang-wenangan yang mengakibatkan kerugian si pelapor," kata pengacara Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, Kamis (7/5/2015).
Saat ini pihak Novel menurut Muji masih terus menunggu kejelasan status hukum terhadap kliennya tersebut. Menurutnya hingga 2 Mei lalu belum ada pembicaan mengenai kasusnya apakah diteruskan atau tidak.
"Jika diteruskan harus ada status hukumnya," ujarnya.
Dilain pihak, Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso mengatakan pihaknya segera membentuk tim investigasi untuk menangani pengaduan tersebut. menurutnya pengaduan Novel dan kuasa hukumnya tidak jauh berbeda dengan laporan dari wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.[rgu]
"Tim tersebut hampir sama dengan laporan wakil ketua nonaktif Bambang Widjojanto," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA