post image
KOMENTAR
Bakal calon dari kalangan independen yang ingin maju di Pilkada Medan diwajibkan memiliki dukungan minimal sebanyak 160.367 dukungan. Dukungan tersebut yakni dukungan dari warga yang ditunjukkan dalam bentuk foto copy KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Pasport maupun identitas lainnya.

Jumlah dukungan minimal tersebut menurut Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba didasarkan pada surat edaran KPU RI nomor 201 tertanggal 30 April 2015 tentang pencalonan dari jalur perseorangan dimana disebutkan jumlah minimal dukungan yani 6,5 persen dari jumlah penduduk Kota Medan.

"Data Agregat Kependudukan Per- Kecamatan (DAK2) Kota Medan per 17 april 2015 jumlah penduduk medan sebanyak 2.467.183 jiwa," katanya, Rabu (6/5/2015).

Tamba menjelaskan, selain harus memenuhi jumlah minimal, para pendukung tersebut juga harus memiliki penyebaran hingga 51 persen di seluruh Kota Medan.

'Artinya pendukung tersebut minimal menyebar di 11 kecamatan dari total 21 kecamatan yang ada di Medan," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang disampaikan, penyerahan bukti dukungan perseorangan tersebut dilakukan pada tanggal 11 Juni-15 Juni 2015. Setelah masa penyerahan dukungan tersebut, KPU Medan akan melakukan verifikasi dukungan yang akan berlangsung mulai 23 Juni-6 Juli 2015.

"Verifikasi administrasi dukungan tersebut akan dilakukan oleh petugas PPK dan PPS yang saat ini sedang dalam tahap perekrutan," demikian Tamba.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga