Ratusan pegawai PT Pelindo I melakukan unjuk rasa pintu masuk dermaga pelabuhan Belawan, Jalan Pelabuhan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (6/5/2015).
Aksi unjukrasa dilakukan guna menolak eksekusi tanah seluas 10 Ha di Pantai Anjing yang dilakukan pengadilan Negeri Medan.
Dalam orasinya, karyawan PT Pelindo I menilai lahan itu merupakan aset negara yang diberikan kepada PT Pelindo I.
"Sesuai dengan UU No.1/2004, lahan ini merupakan aset negara yang diberikan kepada PT Pelindo. Jadi pihak mana pun tidak ada yang boleh melakukan eksekusi," kata pengunjuk rasa Toni.
Ia mengaku, tanah Pantai Anjing ini merupakan akses keluar masuk dermaga untuk mengangkut dan membongkar kebutuhan pokok Sumatera Utara.
Selain itu, tanah ini sebagian juga digunakan untuk jalur pipa pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) selama tahun 1982.
"Kita mempertahankan aset negara yang diberikan kepada PT Pelindo I dan merupakan bagian dari sertifikat tanah HPL (Hak Pengelolahan Lahan) No.1 Desa Belawan I, tanggal 03 Maret 1993 seluas 278,15 Ha,"sebutnya.
Kuasa Hukum PT Pelindo I, Junaidi Albab Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, mengingat tanah Pantai Anjing tersebut merupakan aset negera
"Kami disini bukan hanya mempermasalahkan lahan tanah 10 hektar yang diputuskan pihak pengadilan, tetapi juga 278 hektar lahan milik PT Pelindo I yang dibatalkan pengadilan. Apa urusanya hanya menggugat 10 hektar tetapi lahan 278 hektar juga ikut dibatalkan pengadilan,"katanya.
Ia mengaku, pihak Pengadilan Negeri Medan salah besar dalam membatal putusan 278 hektar lahan tanah PT Pelindo. "Maka apabila itu terjadi berarti PT Pelindo akan kehilangan aset-aset vital negara,"sebutnya.
Menurutnya, apabila hal ini terjadi maka semua orang bisa masuk secara liar. "BUMN itu bukan perusahaan swasta dimana mempunyai incres untuk mensejahterakan masyarakat," ungkapnya.
Pihak masih menunggu hasil dari putusan dari Mahkamah Agung. "Jangan dipaksakan. Tempuh dulu jalur hukumnya sehingga jelas. Jangan main eksekusi aja,"terangnya. Ini bukan masalah eksesuki atau tidak. Tetapi ini adalah soal proses hukum.
"Bagaimana bisa sudah tertera didalam UU bahwa perusahan BUMN tidak bisa dieksekusi. Ini malah dieksekusi. UU Pasal 50 tahun 2004 yang menyebutkan ini merupakan aset negara tidak bisa dieksekusi. Kalau memang ingin dieksekusi harus tunggu hingga proses hukumnya selesai," jelasnya.
Pantauan dilokasi, aksi penolakan eksekusi ini diwarnai dengan pembakaran ban didepan pintu keluar masuk dermaga.
Namun, aksi bakar ban itu tidak berlangsung lama, karena petugas dari Polres KP3 Belawan yang mengamankan jalannya eksekusi dan unjukrasa langsung memedamkan api.
Tak hanya itu, akses keluar masuk dermaga juga macet akibat aksi unjukrasa menolak eksekusi tersebut.
Kemacetan terjadi hampir satu kilo meter lebih, karena truk -truk yang hendak keluar masuk menjadi terhalang.[rgu]
KOMENTAR ANDA