Sebanyak 205 orang calon penyelenggara ad hoc Pilkada Medan tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dinyatakan lolos ujian tertulis yang digelar oleh KPU Medan. Selanjutnya mereka memasuki tahapan uji publik yang akan berlangsung hingga tanggal 5 Mei 2015 besok.
Komisioner KPU Medan, Irwansyah mengatakan dalam tahap uji publik ini mereka akan menerima masukan dari masyarakat seputar para calon anggota PPK yang dinyatakan lolos tersebut.
"Kita meminta masukan dari masyarakat, mana tau ada diantara para calon PPK ini yang terindikasi tidak memenuhi syarat," katanya, Senin (4/5/2015).
Irwansyah menjelaskan, tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur PKPU yakni bagi calon anggota PPK yang sudah bertugas dalam 2 periode terakhir yakni pemilu periode 2005-2009 dan 2009-2014. Kemudian yang bersangkutan belum pernah dipecat sebagai penyelenggara pemilu, belum pernah dipidana dengan tuntutan diatas 5 tahun penjara, dan tidak menjadi anggota ataupun simpatisan partai politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
"Jika salah satunya dilanggar, maka tentu yang bersangkutan akan gugur," ujarnya.
Sementara mengenai sanksi bagi calon PPK yang kemungkinan pernah mendapat sanksi sosial akibat perbuatan tercela, Irwansyah mengaku hal tersebut belum masuk dalam pembahasan mereka. Mereka akan segera melakukan rapat untuk melakukan pembahasan di internal KPU Medan jika ditemukan adanya laporan seperti itu.
"Nanti kita bahas lagilah kalau ada pengaduan yang demikian," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA