post image
KOMENTAR
Kasus Novel Baswedan begitu sarat dengan kepentingan. Paling tidak, ada lima hal yang menandai kepentingan tersebut. ‎

Pertama, kata Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Suryadi Radjab, sulit dibantah bahwa penangkapan dan penanganan kasus Novel berhubungan erat dengan konflik antara KPK vs Mabes Polri seiring ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Efek penetapan ini gagalnya Budi Gunawan menjadi Kapolri dan sekarang mengecap jabatan sebagai Wakil Kapolri.

‎"‎Kedua‎, Novel merupakan seorang penyidik yang berhasil membongkar kasus proyek simulator SIM yang menyeret Djoko Susilo dan Didik Purnomo sebagai tersangka pada 2012," kata Suryadi dalam keterangan beberapa saat lalu, Senin, (4/5/2015).‎

‎Ketiga‎, lanjutnya, Novel sempat disebut-sebut sebagai penyidik Budi Gunawan dan anggota DPR dari Fraksi PDIP Ardiansyah yang ditangkap pada 9 April ketika Kongres PDIP sedang berlangsung di Bali. Meski KPK membantah keterlibatan Novel dalam penanganan kedua kasus itu, namun Novel memang menjadi sasaran pembalasan.

Keempat, surat perintah penangkapan Novel ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo. Padahal, Herry adalah saksi dalam kasus BG yang sudah dipanggil dua kali oleh KPK, namun selalu mangkir dari pemanggilan itu.

‎‎"Lagi pula, Kepala Bareskrim juga mengaku anak buah dan diketahui juga sebagai calon besan BG," ungkapnya.

‎Kelima‎, lanjut Suryadi, selain penyidik KPK, Novel juga personel Polri yang sangat diandalkan KPK dalam menyidik kasus-kasus korupsi. Sesudah membongkar kasus Djoko Susilo dan diiringi dengan penetapan BG sebagai tersangka, kuat dugaan bahwa pihak Mabes Polri menilai Novel lebih condong ke KPK ketimbang Polri.

‎"Dengan dugaan ini bisa dimaklumi bila Novel hendak dikorbankan," demikian Suryadi.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum