
Demikian disampaikan Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Suryadi Radjab, dalam keterangan beberapa saat lalu, Senin, (4/5/2015).
Kendati demikian, lanjut Suryadi, tidak berarti kasus Novel tidak perlu diungkapkan kebenarannya. Kasus ini sangat serius dalam kaitannya dengan dugaan pelanggaran hak-hak tersangka yang dilakukan oleh Polresta Bengkulu.
"Karena, bukan hanya hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan secara kejam, bahkan lebih gawat lagi adalah hak untuk hidup pun sudah direnggut. Kasus ini dapat dikategorikan sebagai summary execution atau pembunuhan di luar proses hukum (extra-judicial killing)," demikian Suryadi.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA