Presiden Joko Widodo diminta segera merevisi PP No 43/2014 tentang Pelaksanaan UU Desa dan PP No 60/2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Revisi ini dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan antaradesa, kemudahan dalam penggunaan dana desa beserta mekanisme akuntabilitas horizontal yang aplikatif.
Demikian disampaikan Koordinator Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi, Minggu (3/5/2015).
Mendagri Tjahjo Komolo juga diminta mendorong kabupaten/kota untuk mempercepat membuat aturan pelaksanaan dan payung hukum pencairan dana desa di daerah. Selain itu, Fitra menolak politisasi dana desa untuk Pilkada dalam bentuk apapun.
Sementera itu, Fitra mendukung pengelolaan dana desa dengan prinsip swakelola sesuai kearifan lokal, dan hilangkan pengelolaan anggaran yang sangat teknokratif.
"Untuk memfasilitasi masyarakat desa Fitra berasama Simpul Jaringan Fitra se-Indonesia membuka Pos Pengaduan Ketimpangan dan Penyelewengan Dana Desa bermarkas di Kantor Fitra di Jakarta dan daerah-daerah," pungkasnya. [ben/rmol]
KOMENTAR ANDA