post image
KOMENTAR
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengaku, angket yang digelar DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti melanggar Undang-Undang.

"Hasil angket menyatakan Ahok terbukti langgar UU APBD. Ahok ini ingin menyusun APBD tanpa aturan, maunya sendiri," kata Taufik saat diskusi dibilangan Jakarta, Minggu (3/5/2015).

Menurut Taufik, ada dua kesimpulan hasil angket yang sudah berjalan dalam beberapa bulan terakhir. Pertama selain terbukti Gubernur Jakarta melanggar konstitusi terkait pengesahan APBD. Kedua yakni desakan kepada pimpinan parlemen di ibu kota untuk segera menindaklanjuti pelanggaran ini.

"Dewan harus menggelar rapat pimpinan, lalu paripurna hingga pada hak menyampaikan pendapat (HMP). Semoga setelah diskusi ini ada tindakan dari PDIP untuk mendorong HMP," demikian Taufik.[ben/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa