post image
KOMENTAR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) diimbau untuk mengkaji kebijakan sertifikat lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang digunakan sebagai jaminan perbankan.

Pendiri Lembaga Studi Hukum Jakarta (LSHJ), Laksanto Utomo menyatakan, kebijakan Kementerian ATR/BPN yang akan mengambil alih lahan terlantar karena dijadikan jaminan perbankan, bisa saja dilakukan. Namun, tidak bisa jika diberlakukan hal serupa terhadap lahan yang masuk dalam HGU.

"Saya rasa kalau lahan kosong bisa diambil alih negara. Tapi kalau lahan HGU yang kebetulan sertifikatnya dijadikan jaminan saya rasa tidaklah. Kan lahan itu produktif tidak terlantar. Kita kan butuh investasi besar. Kalau ini terjadi akan menakutkan dunia investasi," ungkap Laksanto.

Masih kata Laksanto, seharusnya Menteri Ferry Mursyidan Baldan juga mempertimbangan perbankan yang telah memberikan kredit. Pasalnya, kalau tanah yang dijaminkan diambil alih negara maka akan menghilangkan kewajiban debitur untuk tidak membayar kewajiban.

"Kan tanahnya diambil, kalau debiturnya nakal maka akan menyatakan buat apa saya bayar kewajiban kan tanahnya diambil," jelasnya.[ben/rmol]

KOMENTAR ANDA