Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Barus, Tapanuli Tengah (Tapteng), menggagalkan penyelundupan 5 gram narkoba jenis sabu-sabu untuk tahanan. Sabu tersebut disembunyikan dalam paket kue bika ambon.
Informasi yang dihimpun, Jumat (1/5/2015) menyebutkan, kejadian bermula ketika seorang tahanan, Alfi Syahri (23), meminta sipir untuk mengambil kue bika ambon pesanannya. Bika ambon tersebut diantar oleh seorang kenalannya.
Sipir Rutan Barus bernama A Simatupang menuruti keinginan Alfi. Sebelum menyerahkannya, kue tersebut diperiksa dan benar saja ada sejumlah paket sabu ditemukan di dalam paket kue itu.
Kapolres Tapteng AKBP Bony Sirait saat dikonfirmasi mengatakan, Alfi berencana menjual sabu itu kepada tahanan lain. Ia mendapat keuntungan dari bisnis itu, namun belum diketahui rincian keuntungan yang diperoleh Alfi.
"Dari keterangan tersangka sabu-sabu itu dikirim seorang bandar yang identitasnya belum bisa kita ungkapkan. Alfi sendiri mendapatkan keuntungan dengan bisa ikut menggunakan sabu tersebut," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA