Seorang bandar sabu kelas kakap bernama Icang (45) warga Jalan Sering, Kelurahan Siderejo Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diamankan dikediamannya pada Senin (21/4/2015) dinihari setelah 10 tahun menjadi daftar pencarian orang, karena kelicinanan dalam melakoni bisnis haram tersebut.
"Tersangka Icang terkenal sangat licin dan tidak pernah ketangkap. Sulitnya Ical ditangkap karena dirumahnya ada pengawal yang menjaga khusus rumahnya. Selain itu, tersangka Icang ini dapat mengkoordinir warga yang ada dilingkungan tempat tinggalnya ," kata Wakasat Reserse Narkoba Polresta Medan AKP Rosyid Hartanto, Rabu (29/4/2015).
Ia mengaku, dalam sebulam omset penjualan sabu yang didapat oleh Icang sebesar Rp 1 Milyar. Hal ini berdasarkan buku rekapan pendistribusian narkoba yang ditemukan dikediamannya.
"Dalam seminggu saja, putaran uang yang didapat Icang berkisar Rp200 hingga Rp300 juta," kata Rosyid.
Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, katanya, juga terkenal singkat. Pasalnya, barang yang didapat langsung didistribusikannya kepada jaringan- jaringanya.
"Jadi sabu itu tidak dibiarkannya bermalam dirumah. Begitu dapat, dalam hitungan jam saja sudah tersebar. Jadi tersangka juga memanfaatkan oknum - oknum untuk menjalankan bisnis haramnya dan ini masih kita lakukan pengembangan ,"akunya.
Dari rumah tersangka Icang, kata Rosyid, polisi mengamankan barang bukti 1 kg sabu, 11 sertifikat tanah yang diduga hasil pencucian uang penjualan sabu, uang Rp 150 Juta di dalam koper dan data rekap distribusi sabu.
"Kita akan jerat Icang dengan Pasal 112, 114 UU 32 Tahun 2005 dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati. Kita akan terus berupaya memberantas narkoba di Medan, untuk itu kita sangat membutuhkan dukungan masyarakat," tandas Rosyid.[rgu]
KOMENTAR ANDA