Pimpinan pondok pengajian Ihya Ulumiddin, Syekh Muda Ahmad Arifin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama melanggar pasal 156 huruf a KUHPidana.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah dan Kaslin Sinaga di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2015).
"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa dapat merusak umat islam dan menjadi pertentangan dikalangan umat islam. Hal yang meringankan terdakwa adalah sudah berumur lanjut," kata JPU Fatah.
Dalam amar putusannya, ajaran terdakwa menyimpang dari ajaran islam. Dimana terdakwa mengajarkan paham sesat bahwa Nabi Adam As diciptakan malaikat bukan Allah SWT.
Selain itu, nikah mut'ah (siri) menurutnya boleh dilakukan tanpa harus ada saksi cukup Allah sebagai saksi, dan zakat harus diserahkan kepada guru.
"Terdakwa juga menyuruh muridnya untuk mandi taubat sebelum mengikuti pengajian. Terdakwa juga membuat perjanjian selama menjadi murid di tarekat sammaniyah. Sehingga ajaran yang menyimpang dilakukan terdakwa membuat anak muridnya keluar dan melaporkan hal ini ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA