post image
KOMENTAR
Majelis Hakim yang diketuai Agus Setiawan  menjatuhi hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa Abdul Hadi, Rabu (29/4/2015).

Terdakwa yang Kepala Sub Bagian Rutin dan Pembangunan di  Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara ini, terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau satu koorporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 14 miliar.

"Menyatakan terdakwa Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.  Terdakwa terbukti terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001," ucap Agus Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum  membayar denda  Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar, dengan catatan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara dia harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen yang  meminta agar Abdul Hadi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU Netty Silaen mengaku masih pikir-pikir. Dia menyatakan akan berkonsultasi pada pimpinannya. Terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.

Perkara dugaan korupsi di USU ini bukan hanya menjerat Abdul Hadi. Penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini juga telah menetapkan 6 tersangka lain.

Seorang di antaranya yaitu Dekan Fakultas Farmasi, Prof Dr Sumadio Hadisahputra yang sudah mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Tindak pidana korupsi itu terjadi saat Abdul Hadi yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi di USU. Proyek itu mendapat anggaran Rp 25 miliar dari APBN tahun 2010.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum