Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Didit Wijanardi mengatakan hingga saat ini Trenggiling (Manis Javanica) terus menjadi satwa yang diburu untuk diperjualbelikan di pasar gelap.
Dalam laporannya di acara pemusnahan 5 ton daging trenggiling beku, di Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Rabu (29/4/2015, ia menjelaskan perdagangan Trenggiling asal Indonesia diperjualbelikan di negara-negara Asia seperti Malaysia, Thailand, Vietnam hingga Tiongkok.
"Keperluannya diolah untuk keperluan pelangsing tubu, pembuatan perhiasan hingga membuat sabu-sabu," katanya.
Tingginya permintaan terhadap Trenggiling membuat harganya melonjak tajam di pasar gelap. Dari tersangka SH yang mereka tangkap saat menggerebek tempat penyimpanan Trenggiling di KIM I, Komplek Niaga Malindo, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Senin (27/4/2015) lalu diketahui harganya sangat tinggi.
"Bisnis trenggiling sangat mengiurkan karena harga satu trenggiling yang diambil dari masyarakat mencapai Rp 500.000 hingga Rp 800.000. Sedangkan untuk daging trenggiling satu kilogram mencapai Rp 300.000. Sementara sisiknya 1 Kg dihargai 3000 US Dollar," sebutnya.
Nilai ekonomis inilah yang menurutnya membuat orang terus berupaya memperjualbelikan Trenggiling meski sudah dilindungi oleh undang-undang dan juga dnia internasional.
"Trenggiling merupakan binatang konvensi internasional yang menjadi perhatian dunia. kita memberikan perhatian untuk membongkar sindikat perdagangan hewan dilindungi ini," demikian Didit.[rgu]
KOMENTAR ANDA