Sebanyak 5 ton daging Trenggiling (Manis Javanica) beku sitaan polisi dimusnahkan di komplek Kawasan Industri Medan (KIM) IV, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Rabu (29/4/2015). Daging Trenggiling beku tersebut merupakan hasil sitaan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dari salah satu gudang penyimpanan di KIM I, Komplek Niaga Malindo, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Senin (27/4/2015) lalu.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana perdagangan satwa ini dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kabag Reskrim diwakili Unit Tipiter V, Dirjen Perlindungan Hutan dan Satwa Dilindungi, Perwakilan Kapolda Sumut, Kejati Sumut, dan unsur Muspida lainnya.
"Penindakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi ini menjadi salah satu fokus kita yang harus ditingkatkan di bulan Mei 2015 ini," kata Siti Nurbaya dilokasi.
Trenggiling merupakan hewan yang dilindungi sesuai undang-undang Nomor 5 tahun 1990. Namun karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi, hewan ini kerap diburu dan diperdagangkan dipasar gelap. Hal ini membuat hewan tersebut semakin diambang kepunahan.[rgu]
KOMENTAR ANDA