post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan sejumlah lembaga negara dalam rangka eksekusi lahan seluas 47.000 hektare di Padang Lawas, Sumatera Utara.

Sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642 K/Pid/2006, lahan tersebut akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan milik negara. Namun, hingga kini masih dimanfaatkan oleh perusahaan swasta milik pengusaha Darianus Lungguk Sitorus untuk kebun kelapa sawit.

"Karena itu dari berbagai aspek kami temukan berbagai masalah. Dari aspek politis, negara harus ada dalam mengatasi kasus ini. Artinya keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap harus bisa dieksekusi, kekayaan negara harus beralih," kata Plt Pimpinan KPK Taufiequrrachman Ruki, Selasa (28/4/2015).

Menurut Ruki, eksekusi lahan tersebut cukup terkendala lantaran di atasnya telah bermukim 13.000 kepala keluarga dan 6.000 petani plasma kelapa sawit yang dipekerjakan.

"Dari perspektif bisnis yang rantai bisnisnya tidak boleh stop. Produksi harus berjalan terus karena sekian ribu orang bergantung pada perkebunan ini, antara lain masyarakat plasma tadi," bebernya.

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengaku, pertemuan dengan stakeholder terkait bersama KPK telah mencapai titik terang dalam rangka eksekusi lahan tersebut. Eksekusi tidak sampai mengganggu kehidupan belasan ribu kepala keluarga yang menempati.

Menurutnya, selama tujuh tahun lebih eksekusi fisik belum dilakukan lantaran adanya ketidakrelaan masyarakat yang bekerja dan menggantungkan hidup di lahan tersebut. Hal ini lantaran adanya persepsi bahwa eksekusi akan membuat masyarakat kehilangan pekerjaan.

"Kita pastikan proses eksekusi tidak menghalangi dan menjaga hak-hak ekonomi masyarakat sehingga tidak akan kehilangan pekerjaan dan itu yang kita pastikan dan dibicarakan," katanya.

Menhut Siti Nurbaya sendiri memastikan bahwa lahan seluas 47.000 hektare itu akan dikembalikan kepada negara. Pasalnya, tiga perusahaan swasta yang merubah lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yakni PT Torus Ganda, Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan, dan Koperasi Persut memperoleh keuntungan besar dari pengelolaan lahan milik negara."Data KPK itu menunjukkan dari periode 2010-2013 ada kira-kira Rp 1,3 triliun yang menjadi hak negara," ujarnya.

Menurut Siti, tiga perusahaan swasta tersebut telah menguasai aset milik negara secara ilegal dengan memperoleh keuntungan. "Pemerintah pusat ingin melakukan pelurusan karena aset itu harus dikembalikan ke negara. Kita jamin tidak akan menyusahkan rakyat," bebernya.

Siti berharap pengambilalihan manajemen perusahaan-perusahaan itu sudah mulai berjalan pekan depan. "Sementara pengambialihan dipersiapkan Ihutani IV sebagai badan pengelola sementara dan dewan pengawas adalah pak gubernur," katanya.

Eksekusi lahan juga tidak akan mengganggu 13.000 kepala keluarga dan masyarakat plasma yang menggantungkan hidupnya pada produksi kelapa sawit.

"Yang paling penting diketahui masyarakat adalah yang akan dilakukan alih manjemen, tidak perlu sampai ke bawah. Karena rantai bisnis harus berproses, jadi yang beralih jajaran direksinya sebagai tanda pemerintah melakukan eksekusi, sebagai tanda kita harus mengembalikan hak negara," jelas Siti. [ben/rmol]




 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa