post image
KOMENTAR
Sekda Pemprovsu non aktif, Hasban Ritonga diarah oleh para pendukungnya dari jajaran PNS Pemprovsu usai mengikuti persidangan di PN Medan, Selasa(28/4/2015). Majelis Hakim PN Medan menyatakan Hasban Ritonga tidak bersalah atas kasus lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing, Deli Serdang. Ia dibebaskan dari tuduhan melakukan kejahatan dalam jabatan secara bersama-sama dalam kasus tersebut.[Foto: Robedo Gusti]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum