post image
KOMENTAR
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskannya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprovsu Hasban Ritonga, karena tidak terbukti bersalah melakukan kejahatan dalam jabatannya, Selasa (28/4/2015).

Selain Hasban, Asisten IV Setdaprov Sumut Khairul Anwar, juga dinyatakan tidak bersalah. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 424 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Hasban Ritonga dan terdakwa Khairul Anwar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan dalam jabatan secara bersama-sama. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa dan memulihkan nama baik terdakwa. Biaya perkara Rp 1.000 dibebankan kepada negara," kata majelis hakim Dahlan Sinaga.

Dalam perkara ini, Hasban dan Khairul Anwar diseret ke pengadilan berdasarkan laporan Ito Suhardi yang merupakan kuasa hukum PT Mutiara Development tertanggal 3 Maret 2014. Perseroan itu merasa dirugikan karena sebagian tanah milik mereka dimasukkan dalam lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Kabupaten Deli Serdang.

Hasban dan Khairul sempat ditahan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu 22 Oktober 2014. Namun penahanan keduanya ditangguhkan dengan jaminan dari Pemprov Sumut.

Putusan majelis hakim bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lila Nasution, yang meminta agar majelis hakim menjatuhi Hasban dan Khairul Anwar dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Menyikapi putusan itu, Hasban dan Khairul menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU Lila Nasution menyatakan masih akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan, sebelum memutuskan sikap.

Bebasnya Hasban disambut tepuk tangan pengunjung sidang yang umumnya PNS Pemrov Sumut. Para aparatur negara yang sebagian di antaranya mengenakan seragam lengkap ini hadir di sana sejak siang.

Hasban mengaku senang dan bahagia divonis tidak bersalah. "Saya merasa bahagia karena hukum masih berpihak pada kebenaran," katanya.

Dia mengaku akan mengikuti aturan main selanjutnya. "Kalau disuruh bekerja sekarang, saya siap melaksanakan tugas," pungkasnya. [ben]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum