Sebanyak 72 batang pohon ganja diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tobasa di Desa Ujung Tanduk, Kecamatan Laguboti.
Saat diamankan, polisi tidak menemukan pemilik 72 batang ganja itu. Diduga, pemilik pohon ganja itu melarikan diri melihat kedatangan petugas.
Informasi yang dihimpun, Selasa (28/4/2015) menyebutkan, penemuan batang pohon ganja itu berawal dari adanya informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti tersebut.
Kapolres Tobasa AKBP Budi Hariyanto saat dikonfirmasi mengaku, masih melakukan pengejaran terhadap pemilik batang pohon ganja tersebut.
"Masih kita lakukan pengembangan dan identitas pemilik pohon ganja itu sudah kita kantongi. Batang pohon ganja itu kita amankan pada Senin (27/4/2015) kemarin," akunya.
Ia mengaku, ganja tersebut sengaja dibudidayakan seseorang dan tidak mungkin tumbuh sendiri.
“Ganja tersebut tidak mungkin tumbuh sendiri, tetapi sudah diniatkan. Tempatnya agak terpencil dan di situ ada gubuk tempat tinggal," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA