Kejaksaan Negeri Medan akhirnya melimpahkan berkas kasus Syamsul Rahman Anwar ke Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2014).
Pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan dakwaan untuk menjerat tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo Medan Timur itu yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Sudah kita limpahkan berkas Syamsul ke Pengadilan Negeri Medan," kata Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Medan yang juga JPU, Maria Magdalena.
Ia mengaku, jika pihaknya sudah menyelesaikan dakwaan tersangka Syamsul dan telah melakukan gelar perkara.
"Syamsul dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 44 ayat 3 UU KDRT dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Manusia jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana untuk pasal primer. Pasal subsidernya yakni Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana, Pasal 221 KUHPidana dan Pasal 44 ayat 1 UU KDRT Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," katanya.
Ia mengaku, Syamsul Rahman bersama keluarga dan pekerjanya diduga melakukan penyiksaan hingga pembunuhan sejumlah pembantu yang ditampung di rumahnya di Jalan Beo, Medan.
Akibat penganiayaan itu, seorang PRT bernama Hermin alias Cici dinyatakan tewas, sedangkan tiga lainnya berhasil diselamatkan. Selain itu, diperoleh informasi masih ada dua pembantu lagi yang masih hilang.[rgu]
KOMENTAR ANDA