post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,  menjatuhkan Pidana Penjara selama 20 (dua puluh) Tahun terhadap Retno Ardiansyah Alias Retno (22 Tahun) penduduk  Jalan Pancing I Lingkungan 3 No. 21-D Kecamatan Medan Tembung Kota Medan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP  terhadap korban Ali Sajiman alias Jono. Putusan Nomor 158/Pid.B/2015/PN-Lbp tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Nursyam, SH.,M.Hum dengan Hakim Anggota Rosihan JR, SH.,MH dan DP. Nababan, SH.,MH dengan Panitera Pengganti Aristo Prima, SH, pada persidangan Senin (27/4/2015) di ruang Sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Majelis Hakim menguraikan sebelumnya Sabtu 27-09- 2014 sekira pukul 22.30 Wib terdakwa dijemput korban ALI SAJIMAN alias JONO di depan gang rumah terdakwa di Jalan Pancing 1 Medan Tembung, selanjutnya korban menghentikan laju sepeda motornya dan meminta uang kepada terdakwa untuk membeli shabu dengan mengatakan “mana uang mu lae…” kemudian terdakwa memberikan uang kepada korban sejumlah Rp. 40.000,  di perjalanan, korban membeli shabu-shabu sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Pakleknya Korban, kemudian korban dan terdakwa menghisap shabu tersebut secara bersama-sama di rumah korban, namun pada saat terdakwa menghisap shabu tersebut terdakwa terbatuk-batuk, sehingga terdakwa menyangka bahwa barang tersebut bukan shabu melainkan garam inggris.

Karena merasa ditipu terdakwa menjadi emosi dan timbullah niatnya untuk membunuh korban, tidak lama kemudian terdakwa meminta korban untuk mengatar terdakwa pulang, setibanya di depan rumah terdakwa, terdakwa meminta korban menunggu, sedang terdakwa masuk ke dalam rumah lalu mengambil sebilah pisau yang  diselipkan di pinggang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa dan korban pergi mengendarai Sepeda Motor Suzuki FU BK 2335 SO milik korban, sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Cemara Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di daerah tanah kosong yang sunyi terdakwa menyuruh korban untuk menghentikan sepeda motornya, lalu mengambil pisau dari pinggangnya langsung menikam perut korban pada saat korban duduk di atas Sepeda Motor  yang mengakibatkan luka tusuk pada perut korban dan mengeluarkan darah;

Setelah  itu korban terduduk di samping sepeda motor dan berkata “jangan tinggalin aku bang”, melihat hal tersebut kemudian terdakwa mengambil STNK dari 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki FU BK 2335 SO dari kantong celana korban dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan korban yang dalam keadaan luka dengan membawa Sepeda Motor milik korban tersebut, Akibat perbuatan terdakwa maka korban meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor 1781/IX/IKK/VER/2014 tanggal 29 September 2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah DR. PIRNGADI Kota Medan / FK-USU yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Dessy D. Hariania, SpF.

Humas PN Lubuk Pakam Derman P. Nababan, di ruang kerjanya menjelaskan kepada Wartawan, bahwa hukuman tersebut sama dengan Tuntutan Jaksa Adek Merry Siregar, SH, yang mana pada persidangan sebelumnya  menuntut Terdakwa 20 Tahun Penjara. Hal yang memberatkan Terdakwa sudah pernah dijatuhi pidana dalam kasus perampokan, dan peristiwa ini dilatarbelakangi masalah narkotika,  sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Atas putusan tersebut Terdakwa langsung menangis dengan mata berkaca-kaca, serta menyatakan pikir-pikir.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum