Brigadir Polisi Arnold Handayani dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Kepala Urusan Keuangan Polres Nias Selatan.
Hukuman terhadap Arnold dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/4/2015).
Bintara polisi itu dinyatakan telah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Arnold dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggelapkan tunjangan dana kerja untuk 256 anggota Polri dan PNS di Polres Nias Selatan pada 2014. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian Rp 201 juta lebih.
"Terdakwa Arnold Handayani Sitompul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Marsuddin.
Selain hukuman penjara, Arnold juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 131 juta di luar Rp 70 juta yang telah dikembalikannya.
Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, harta benda Arnold akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka dia dipidana 4 bulan penjara.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Tarigan meminta agar Arnold dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 131 juta.
Arnold telah mencairkan dana tunjangan kinerja yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Mabes Polri tanpa sepengetahuan pimpinan. Dia mencairkan Rp 201.633.450 di BRI Teluk Dalam Nias Selatan sejak 22 Oktober hingga 25 Oktober 2014.
Setelah dana dicairkan, Arnold tidak menyalurkannya sesuai petunjuk dan peruntukan. Uang itu digunakannya untuk keperluan pribadi, seperti membayar utang, sewa hotel dan lain-lain.Menyikapi vonis ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyampaikan sikap serupa. [ben]
KOMENTAR ANDA