. Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bekerjasama dengan BNNP Sumut menggerebek rumah di Jalan Jamin Ginting, Gang Bendungan, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (25/4/2015) dinihari.
Diduga rumah tersebut dijadikan sebagai home industri tempat pembuatan narkoba jenis sabu- sabu dan pil ektasi.
Dari lokasi, BNN mengamankan pemilik rumah bernama Erik Barus (28) dan barang bukti alat pembuat sabu dan beberapa jerigen zat kimia untuk membuat narkoba.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan itu diduga merupakan pengembangan dari beberapa tersangka yang telah diamankan BNN Pusat beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, BNN Pusat melakukan penyelidikan dengan turun ke Medan dan menggerebek rumah tersebut.
Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut, AKBP Joko Susilo saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2015) sore mengaku, seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa BNN Pusat untuk dilakukan pengembangan.
"Barang bukti dan tersangka dibawa ke BNN Pusat untuk dilakukan penyelidikan," pungkasya.
Warga sekitar bermarga Tarigan mengaku, tidak mengetahui bahwa Erik merupakan seorang pembuatan sabu- sabu.
"Selama ini tidak ada aktivitas yang mencurigakan bang. Setahu saya Erik mengelola usaha doorsmers dan bengkel sepeda motor. Sudah empat tahun dia tinggal dirumah milik orang tuanya," jelas Tarigan.[ben]
KOMENTAR ANDA