Unit Ranmor Satreskrim Polresta Medan mengamankan Muhammad Yani Nasution (28), pengusaha sparepart bekas.
Pelaku diamankan di tempat usahanya di Jalan Tritura, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Jumat (24/4) sore, karena menjadi penadah sparepart sepeda motor hasil kejahatan yang telah dicincang.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram Istanto mengatakan, penangkapan Yani merupakan pengembangan dari ditangkapnya seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial A.
"Dari pengakuan A, ia menjual sepeda motor hasil curian yang sudah dicincang kepada penadah Yani. Mendapat pengakuan itu, kita lalu melakukan pengembangan dan menangkap Yani di tempat usahanya," katanya.
Ia mengaku, pihaknya akan melakukan pengembangan untuk mencatat penjual sparepart sepeda motor bekas yang berada di Jalan.
"Dari pelaku kita amankan bagian kap, sayap, knalpot, spion, lingkar, roda sepeda motor yang telah dicincang. Untuk Yani kita jerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA