post image
KOMENTAR
Kejaksaan Negeri Balige menahan tiga anggota Panitia Pembebasan Tanah (P2T) pembebasan akses jalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III, Kamis (23/4/2015).

Ketiga panitia pembebasan lahan yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ferdinand Manumpak Siahaan, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Pemkab Tobasa, John Viter Sirait dan Mantan Kabag Tapem Pemkab Tobasa yang kini staf ahli Bupati Tobasa Oloan Pane.

"Ketiga tersangka ditahan karena terlibat kasus  korupsi pelaksanaan pengadaan dan ganti rugi tanah, tanaman, dan bangunan untuk lokasi pembangunan access road proyek PLTA Asahan III milik PT PLN Pikitring Suar di Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Tobasa, yang merugikan negara sebesar Rp6,9 milyar pada tahun 2010," kata Kepala Kejaksaan Negeri Balige Andre Abraham.

Ia mengaku, penahanan ketiga tersangka dilakukan guna mempermudah proses pemberkasan terhadap dua mantan pejabat dan satu staff ahli Bupati Tobasa tersebut.

"Keterlibatan John Viter Sirait dan Ferdinand Manumpak Siahaan pada saat itu hanya sebagai anggota, sedangkan Oloan sebagai wakil sekretaris pada saat itu," katanya.

Ia mengaku, pelimpahan berkas terhadap ketiga tersangka anggota P2T ini sendiri merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya yang melibatkan Bupati Tobasa non aktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum