Mantan Plt Direktur Utama (Dirut) RSUD Sultan Sulaiman, Serdang Bedagai dr Ahmad Chaidir ditahan penyidik pidana khusus Kejati Sumut, Kamis (23/4/2015).
Tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) ini dikirim ke Rutan Tanjung Gusta setelah menjalani pemeriksaan.
Ahmad Chaidir merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam pengadaan alkes di RSUD Sultan Sulaiman pada 2012. Proyek itu mendapat anggaran Rp 5 miliar dari APBN.
"Tersangka kami tahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan," ucapnya.
Ia mengaku, penahanan Ahmad Chaidir menyusul tiga tersangka lain yang telah lebih dulu dikirim ke Rutan Tanjung Gusta yakni Dewi Korawati (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nurjannah (Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP); dan rekanan Sabam Lumbangaol (Direktur CV Mas Indo Jaya, rekanan).
Keterangan ketiga tersangka menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Ahmad Chaidir.
"Ini pengembangan dari penyelidikan tiga tersangka yang lebih dulu kita tahan," ucap Hendrik.
Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Sumut, kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Sultan Sulaiman merugikan negara sebesar Rp 1,059 miliar. Namun, pihak rekanan telah mengembalikan Rp 500 juta.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[rgu]
KOMENTAR ANDA