Prof Dr Sumadio Hadisahputra diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/4/2015).
Mantan Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan farmasi lanjutan.
Ia diadili bersama rekannya Suranto yang merupakan Ketua Unit Layanan Pengadaan/ULP dan Ketua panitia pengadaan barang Hasrul yang terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pengadaan peralatan etnomusikologi pada Fakultas Sastra USU.
Sementara, kedua terdakwa lainnya adalah Siti Ombun Purba dari PT Sean Hulbert Jaya dan Elisnawaty Siagian dari PT Marell Mandiri
Kelima terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1), subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Prof Dr Sumadio Hadisahputra, Suranto dan Hasrul bersama-sama dengan Siti Ombun Purba dan Elisnawaty Siagian ... telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.
Perkara ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan Permai Grup milik Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Pada 2009 anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang, bersama anggota DPR RI, M Nasir, mendatangi kampus USU dan bertemu Rektor USU Chairuddin P Lubis untuk menanyakan perkembangan pendidikan di perguruan tinggi itu.
Dalam pertemuan itu , Chairuddin menyatakan Fakultas Farmasi USU sudah sering mengirimkan proposal ke Dirjen Dikti, namun tidak pernah ditanggapi. M Nasir pun menyatakan Grup Permai dapat membantu.
Kedua fakultas itu mendapat anggaran pengadaan peralatan farmasi dan etnomusikologi sebesar Rp 30 miliar bersumber dari APBN TA 2010.
Jumlahnya kemudian ditambah anggaran proyek lanjutan sebesar Rp 15 miliar. Khusus untuk Fakultas Farmasi dianggarkan Rp 25 miliar.
Pada pelaksanaan proyek, para terdakwa tidak melakukan penelitian harga dan tidak memeriksa barang. Akibatnya muncul kerugian negara.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 13 Oktober 2014 terdapat kerugian negara sebesar Rp 10.462.944.777 pada pengadaan peralatan di Fakultas Farmasi USU dan kerugian negara sebesar Rp 3.226.814.413 pada pengadaan peralatan Etnomusikologi pada Fakultas Sastra USU.
Total kerugian negara pada pengadaan peralatan di dua fakultas itu yakni Rp 13.689.759.190 miliar.
Selain kelima terdakwa, masih ada terdakwa lainnya yaitu Abdul Hadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pada Senin (20/4/2015), Kepala Sub Bagian Rutin dan Pembangunan USU ini dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan pejara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.[rgu]
KOMENTAR ANDA