Gunawan Kosasih alias Ahok (35) pemilik pabrik pembuatan mesin judi Jackpot yang digerebek Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan di kediamannya Jalan Pukat V, Gang Pos, Lingkungan 11, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung pada Selasa (21/4/2015) sore kemarin ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kita dilakukan pemeriksaan, Ahok kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram, Kamis (23/4/2015)
Bram mengaku, pihaknya tetap mendalami kasus tersebut. Alasannya karena belum jelas tindak pidana apa yang bisa dikenakan terhadap pemilik usaha itu.
"Sementara kita masih mempersangkakan Pasal 104 Undang-undang (UU) Pedagangan, karena dalam produksinya usaha itu tidak memiliki merek sesuai yang sudah dijelaskan dalam UU tersebut dan diancam hukuman lima tahun penjara," kata Bram.
Disinggung pekerja atau teknisi berinisial Farhat yang turut diamankan saat penggrebekan, Bram menyatakan mereka telah memulangkannya sebab tidak terbukti melakukan tindak pidana. "Farhat hanya pekerja," jelasnya.
Diberitakan, unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan mesin judi Jackpot di Jalan Pukat V, Gang Pos, Lingkungan 11, Kelurahan Bantan Timur, Selasa (21/4/2015) sore.
Dari situ, polisi mengamankan puluhan mesin jackpot siap jual, puluhan sedang diperbaiki dan ratusan yang akan dirakit, ribuan koin judi jackpot, dua unit televisi, CCTV dan peralatan untuk merakit mesij judi jackpot.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan pemilik rumah Gunawan Kosasih alias Ahok (35) dan terknisinya bernama Farhat.[rgu]
KOMENTAR ANDA