Kapolsek Deli Tua, Kompol Anggoro Wicaksono mengatakan pihaknya akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap R (14) pelaku pembekapan yang menyebabkan Keysa Natahelena boru Simanjuntak, bayi berusia 2,4 tahun meninggal dunia.
"Kita sudah menghubungi pihak KPAID Sumut, dan siang ini kita akan melakukan pemeriksaan R dengan didampingi oleh mereka," katanya sesaat lalu, Kamis (23/4/2015).
Keterlibatan pihak KPAID Sumatera Utara ini menurut Anggoro menjadi keharusan mengingat pelaku masih berusia 14 tahun sehingga masih dikategorikan anak dibawah umur.
"Kita tidak mau melanggar ketentuan," sebutnya.
Anggoro menjelaskan, saat ini mereka sudah mengumpulkan keterangan dari 5 orang saksi seperti kedua orang tua korban, tetangga, dan pelaku. Selain itu mereka juga sudah menerima hasil otopsi dari pihak forensik RSUP H Adam Malik, Medan.
"Hasil otopsi menyatakan korban meninggal karena tidak adanya oksigen yang masuk dalam waktu tertentu kedalam paru-paru korban," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA