Direktur Utama PT Duta Ayumas Persada (DAP), Edi Djunaidi kembali diperiksa penyidik Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut sebagai tersangka kasus saus menggunakan zat pewarna tekstil, Rabu (22/4/2015). Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan sejak Edi ditetapkan sebagai tersangka dugaan memproduksi saus cabe merk Dena dan Bola Dunia yang diduga mengandung bahan tekstil berbahaya.
"Penyidik tengah melengkapi berkas acara pemeriksan (BAP)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfie Assegaf.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Berarti tinggal melengkapai berkas, untuk selanjutnya dikirim ke jaksa. Setelah itu, kita tunggu keputusan jaksa atas kasus itu," ujar Helfi.
Helfi mengaku optimis kasus itu akan sampai ke persidangan, dengan bukti yang dimiliki pihaknya dan saksi-saksi yang sudah diperiksa.
Sebelumnya, Subdit I/Indag Dit Reskrimsus juga sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Tahana Djuandi alias Jimmy direktur PT DAP, yang merupakan anak kandung Edi Djuandi. Namun, baik Jimmy maupun Edi tidak dilakukan penahanan karena keduanya dinilai kooperatif dan tidak menyulitkan proses penyidikan.[rgu]
KOMENTAR ANDA