Sebanyak 11 PNS dan 2 rekanan Badan Lingkungan Hidup (BLH) di Kabupaten Langkat, diadili di Pengadilan Tipikor PN Medan, Selasa (21/4/2015). Mereka didakwa karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat ukur udara.
Ke-13 terdakwa yang diadili adalah Faisal ketua pantia pengadaan Hadi, Sekretaris Pantia Pengadaan Elvi Indriani, anggota pantia pengadaan Icum Susanti, Asril Yusti, dan Muhidin Aswan Depary, ketua pemeriksaan barang, Buyung Surbakti, sekretaris pemeriksaan barang Irhamsyah Hasibuan, anggota pemeriksaan barang Juli Syahpitri, Teguh Christopan, dan Johannes Sitepu, bendahara barang Zubaidah dan dua rekanan Ratna Kartika dan Syafi.
Dari ke 13 terdakwa, hanya seorang rekanan bernama Syafii yang ditahan. Sementara, ke 12 terdakwa lainnya tidak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif dan Harry mengaku para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Para terdakwa melanggar Pasa 2 subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Arif mengaku, para terdakwa melakukan tindak korupsi dalam proses pengadaan alat ukur udara di BLH Langkat yang mendapat pagu Rp 1,1 miliar pada 2011.
"Tindak pidana korupsi terjadi karena barang-barang yang telah dibeli tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 286 juta," jelasnya.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Robert Pasuma menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan.[rgu]
KOMENTAR ANDA