Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan mesin judi Jackpot di Jalan Pukat V, Gang Pos, Lingkungan 11, Kelurahan Bantan Timur, Selasa (21/4/2015) sore.
Dari situ, polisi mengamankan puluhan mesin jackpot siap jual, puluhan sedang diperbaiki dan ratusan yang akan dirakit, ribuan koin judi jackpot, dua unit televisi, CCTV dan peralatan untuk merakit mesij judi jackpot.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan pemilik rumah Gunawan Kosasih alias Ahok (35) dan terknisinya bernama Farhat.
Wakasat Reskrim AKP Victor Ziliwu mengatakan, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pembuatan mesin judi jackpot.
Mendapat informasi itu, unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan melakukan penyelidikan dan menggerebekan termpat tersebut.
"Kita mengamankan 50 mesin judi jackpot siap jual dan barang bukti lainnya. Kita juga mengamankan pemilik serta teknisinya," katanya.
Ia mengaku, mesin judi jackpot yang telah siap dirakit rencananya akan dipasarkan keluar daeri Medan.
"Mesin itu akan disebarkan di luar Medan. Kita masih telusuri kemana aja mesin itu telah dipasarkan," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA