post image
KOMENTAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal terhadap Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan tahun anggaran (TA) 2013.

Dimana, penyelidikan akan dilakukan terhadap Dirut PD Pasar Benny Sihotang.

"Sejauh ini kita masih memintai keterangan dari pegawai PD Pasar. Namun, dalam waktu dekat ini kita akan melakukan penyelidikan terhadap Dirut. Ini kita lakukan guna mengetahui apakah Dirut terlibat atau tidak," kata  Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Medan Rudi, Selasa (21/4/2015)

Ia mengaku,  mencuatnya kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemko) Medan di  PD Pasar merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Kita telah menegang hasil  audit BPK sebagai bukti awal penyelidikan," pungkasnya.

Diketahui, kasus. korupsi dana penyertaan modal Pemko Medan untuk PD Pasar Kota Medan TA 2013, yang telah menjadi temuan BPK . Dimana dana  untuk PD Pasar senilai Rp27 miliar tak dilengkapi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.

Untuk diketahui dalam kasus korupsi dana penyertaan modal untuk PD Pembangunan Kota Medan TA 2013 sebesar Rp5.9 miliar, empat terdakwanya yang merupakan jajaran direksi perusahaan plat merah.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum