post image
KOMENTAR
. Menanggapi hal itu, kubu Agung Laksono menegaskan bahwa SK Pimpinan DPR Nomor 87/PIMP/III/2014-2015‎, tertanggal 16 April 2015 tidak sah secara administrasi.

"SK itu diterbitkan 16 April dan saya salah satunya yang dirotasi dari Komisi VII ke Komisi VIII. Secara administratif itu harus diterbitkan oleh Kesekjenan DPR dan bukan ‎oleh Pimpinan DPR," kata Bowo Sidik Pangarso saat dihubungi wartawan Senin (20/4/2015).

Bowo mengaku sudah memegang SK rotasi tersebut. Setelah ia mempelajari, ternyata SK tersebut sifatnya hanya tembusan dari pimpinan DPR kepada komisi-komisi dan belum dapat pengesahan dari Kesekjenan DPR.

"Jadi seharusnya pimpinan DPR mengajukan SK itu ke Kesekjenan dan Kesekjenan menyetujui diteruskan ke Kesekretariatan komisi-komisi, bukan pimpinan DPR itu tembusan ke komisi-komisi. Administrasinya pimpinan DPR di bawah Kesekjenan Dewan karena yang diatur anggaran setiap anggota DPR," tandasnya.[ben/rmol]


PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa