Untuk ketiga kalinya usulan pengajuan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara terhadap Gubernur Sumatera Utara kandas dalam Sidang Paripurna yang beragenda pembahasan usulan hak interpelasi tersebut. Jumlah anggota DPRD Sumut yang mendukung usulan tersebut kalah banyak dibandingkan anggota DPRD Sumut yang menolak dilanjutkannya usulan hak interpelasi.
Setelah melalui voting terbuka, jumlah anggota dewan yang mendukung interpelasi hanya 35 orang sedangkan jumlah yang menolak mencapai 53 orang dari total 89 anggota dan pimpinan dewan yang hadir.
"Saya sendiri memilih abstain untuk menjaga netralitas," kata Ketua DPRD Sumut Ajib Shah yang bertindak sebagai pimpinan sidang, Senin (20/4/2015).
Atas dasar data tersebut, Ajib Shah memutuskan hasil paripurna pembahasan dengan menyatakan usulan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
"Berdasarkan Pasal 12 ayat 6 peraturan DPRD Sumut nomor 4/k/2014 tentang Tatib DPRD Sumut tahun 2014, maka hak interpelasi tidak dapat dilanjutkan pembahasannya," sebut Ajib.
Diketahui usulan pengajuan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Utara mulai digalang sejak beberapa bulan terakhir oleh sejumlah partai fraksi seperti Gerindra, Demokrat, Hanura, PDI Perjuangan dan Nasdem. Namun dalam perjalanannya, partai Gerindra menarik usulannya dan diikuti oleh PDI Perjuangan. Alhasil saat paripurna, fraksi yang tetap komitmen dengan mendukung pengajuan hak interpelasi tersebut hanya Demokrat dan Nasdem dan beberap anggota dewan dari fraksi lain.[rgu]
KOMENTAR ANDA