post image
KOMENTAR
Larangan Kapolsek Medan Barat, Kompol Siswandi untuk tidak membuat berita  penjambretan abang kandung Wakil Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan bernama
Sumihar Panjaitan (60) yang terjadi di depan Stasiun Besar  KA, Jalan Stasiun, Minggu (19/4) mendapat sorotan.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (Puspha) Sumut, Muslim Muis mengaku,  upaya pelarangan membuat pemberitaan dan menggali informasi dalam kasus penjambretan itu termasuk pelecehan hak publik dalam mendapatkan informasi.

"Wartawan dalam mencari informasi untuk diberitakan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Jadi tidak sepantasnya Kapolsek menyuruh wartawan untuk tidak memberitakan kasus penjambretan abang kandung Trimedya," jelasnya, Senin (20/4).

Ia mengaku, dengan menghalangi wartawan untuk tidak membuat berita maupun menggali informasi tentang penjambretan itu, sama saja Kapolsek Medan Barat menghalangi tugas jurnalistik untuk memberitakan pemberitaan kepada publik.

"Menghalangi tugas wartawan itu hukumnya pidana. Orang wartawan kan tugasnya memberikan informasi kepada masyarakat, masa dihalang- halangi," jelasnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Kapolresta Medan, Kombes Pol  Nico Afinta Karo-karo untuk memberikan teguran maupun evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Medan Barat.

"Kapolresta harus menegur dan mengevaluasinya, agar kedepannya tidak terjadi dan terulang kepada Kapolsek- kapolsek dibawah kepemimpinannya," pungkasnya.

Diberitakan, kasus penjambretan Sumihar Panjaitan (60) di depan Stasiun Besar  KA, Jalan Stasiun, Minggu (19/4) membuat Kapolsek Medan Barat, Kompol  Siswandi kasak kusuk.

Pasalnya, ia mencoba menutupi informasi penjambretan yang dialami  abang kandung Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya itu.

Parahnya lagi, ia mencoba menginterpensi wartawan agar tidak menulis kejadian yang menimpa warga Jakarta tersebut. [ben]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel