Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan akan menerbitkan Surat Keputusan Walikota tentang pengawasan minuman beralkohol di Kota Medan
Hal ini dilakukan guna melakukan pengawasan terhadap beredarnya minuman beralkohol yang dijual di swalayan, toko maupun gerai di Kota Medan.
"Dalam waktu dekat ini akan kita ajukan dan akan kita terbitkan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Syahrizal Arif usai melakukan inspeksi mendadak di swalayan dan gerai yang ada di Jalan Setia Budi, Senin (20/4).
Dalam melakukan inspeksi mendadak, jelas Syafrizal, pihaknya tidak menemukan adanya swalayan maupun gerai menjual minuman beralkohol.
"Tadi kita melakukan inspeksi di swalayan dan gerai yang ada di Jalan Dr Mansyur dan Setia Budi, namun tidak ada kita temukan minuman beralkohol," katanya.
Syafrizal mengaku, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap swalayan dan gerai di Kota Medan untuk tidak menjual minuma beralkohol.
"Jika masih ada swalayan dan gerai yang menjual minuman beralkohol, maka akan kita kita tarik izin operasionalnya," pungkasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA