Paripurna Pembahasan tentang usulan hak interpelasi Anggota DPRD Sumut terhadap Gubernur Sumut hingga saat ini belum dimulai. Padahal sesuai jadwal, paripurna tersebut dimulai pukul 09.00 WIB.
Minimnya kehadiran anggota dewan, membuat Wakil Ketua DPRD Sumut, Zulkifli Siregar yang memimpin sidang terpaksa menskors hingga 2 kali. Sebab, saat dibuka pukul 09.00 WIB jumlah anggota dewan yang hadir hanya 16 orang.
"Karena belum memenuhi Quorum, maka sidang diskors selama 15 menit," katanya, Senin (20/4).
Setelah 15 menit berlalu, skors kembali dicabut. Namun kehadiran masih minim sehingga Zulkifli kembali menskors sidang selama 30 menit. Sebab, Sekwan DPRD Sumut, Randiman Tarigan melaporkan jumlah kehadiran dewan masih belum memenuhi Quorum.
"Karena quorum belum tercapai, sidang kembali diskors 30 menit," kata Zulkifli.
Sidang paripurna baru dimulai sekitar pukul 10.35 WIB setelah anggota dewan dinyatakan quorum. Sidang paripurna mengagendakan Perubahan Susunan dan Pimpinan Fraksi Golkar DPRD Sumut dan Pembahasan tentang usulan hak interpelasi Anggota DPRD Sumut terhadap Gubernur Sumut. [rgu]
KOMENTAR ANDA