Rekrutmen penyelenggara pemilu ad hoc tingkat kecamatan dan kelurahan mulai dilakukan hari ini, Senin (21/4/2015) hingga 24 April 2015 mendatang. Demikian disampaikan komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba sesaat lalu, Senin (20/4/2015).
Data yang disampaikannya, penyelenggara ad hoc yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkada Medan 2015 sebanyak 558 orang dimana 105 direkrut untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 21 kecamatan sedangkan 453 orang sebagai Petugas Pemungutan Suara (PPS) pada 151 kelurahan.
"Pendaftaran bagi yang berminat dilakukan mulai 19 April-24 April 2015 di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan no37 Medan," katanya.
Bagi masyarakat dan pegiat pemilu yang berminat dan turut serta mensukseskan Pilkada Medan 9 Desember 2015 boleh mendaftarkan diri, dengan persyaratan usian wni, usia min 25 tahun, berintegritas, tidak sebagai anggota parpol, berdomisili sesuai KTP, pendidikan minimal SLTA sederajat, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 tahun, belum pernah menjabat dua kali sebagai PPK dan PPS.
Calon PPK dapat mengambil formulir pendaftaran di KPU Medan atau mengunduh di situs www.kpud-medankota.go.id. Sedangkan pendaftaran diantar langsung ke kantor KPU Medan dengan batas akhir 24 April 2015 pukul 16.00 WIB.
Sedangkan untuk calon PPS direkrut atas usulan lurah. Lurah mengusulkan minimal 6 orang calon secara tertulis dan hasil seleksi diumukan pada 30 April 2015.[rgu]
KOMENTAR ANDA